01 Nov 2022 08:46:02 80 Kali
Padang Mumpo 31/10/22. Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.
Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD atau penyusunan anggaran 2023.
Untuk artikel ini
KEGIATAN PEMBINAAN 10 PROGRAM TP-PKK DARI KABUPATEN DI DESA PADANG MUMPO
date_range 09 Juli 2024 favorite 22 Kali
MUSYAWARAH REMBUK STUNTING DESA PADANG MUMPO TAHUN 2024
date_range 09 Juli 2024 favorite 27 Kali
PEMBINAAN BERSAMA IBU-IBU PKK DARI KECAMATAN PINO
date_range 29 Mei 2024 favorite 74 Kali
PENYALURAN BLT DD TAHAP KE EMPAT DAN LIMA TAHUN ANGGARAN 2024
date_range 21 Mei 2024 favorite 83 Kali
Memperingati Malam Ke 27 Bulan Ramadhan Nujuhlikur 1445 H
date_range 06 April 2024 favorite 196 Kali
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA LANGSUNG III TAHAP PADA TAHUN ANGGARAN 2024
date_range 26 Maret 2024 favorite 251 Kali
Mengelar Sapari Ramadhan 1445 H
date_range 22 Maret 2024 favorite 244 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
date_range 24 Agustus 2016 favorite 448 Kali
Pemerintah Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 391 Kali
Sejarah Desa
date_range 26 Agustus 2021 favorite 382 Kali
Profil Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 347 Kali
Visi dan Misi
date_range 24 Agustus 2021 favorite 340 Kali
Kepala Desa Padang Mumpo Serahkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Untuk 65 KPM
date_range 27 April 2021 favorite 296 Kali
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSREMBANGDes) TAHUN ANGGARAN 2025
date_range 21 November 2023 favorite 268 Kali
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSREMBANGDes) TAHUN ANGGARAN 2025
date_range 21 November 2023 favorite 268 Kali
Penyaluran Bantuan Lansung Tunai BLT - DD
date_range 04 November 2022 favorite 105 Kali
Data Desa
date_range 10 Februari 2020 favorite 52 Kali
FILE PROPOSAL BANTUAN BEDAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
date_range 08 November 2022 favorite 97 Kali
JUMAT PAGI PENYEMPROTAN FOGGING KEBEBERAPA RUMAH WARGA YANG TERDAMPAK DBD
date_range 25 Agustus 2023 favorite 160 Kali
Kegiatan rutinitas lingkungan bersih yang di selengarakan pemerinta desa rabu 10 mei 20 padang mumpo
date_range 10 Mei 2023 favorite 149 Kali
PEMBINAAN BERSAMA IBU-IBU PKK DARI KECAMATAN PINO
date_range 29 Mei 2024 favorite 74 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran