01 Nov 2022 08:46:02 157 Kali
Padang Mumpo 31/10/22. Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.
Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD atau penyusunan anggaran 2023.
Untuk artikel ini
PEMBAHASAN & PENETAPAN APBDes TAHUN 2026
date_range 13 April 2026 favorite 28 Kali
MUSYAWARAH DESA KUSUS TAHUN 2026
date_range 23 Februari 2026 favorite 65 Kali
Pemdes Padang Mumpo Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih
date_range 28 Mei 2025 favorite 122 Kali
Musyawarah PRA-PELAKSAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2025
date_range 09 Mei 2025 favorite 135 Kali
Rutinitas Bulanan Pengajian Majlis Taklim BKMT Sekecamatan Pino
date_range 08 Mei 2025 favorite 128 Kali
Pembagian BLT-DD Tahap 1 Langsung 4 Bulan Sekaligus di Tahun 2025
date_range 15 April 2025 favorite 131 Kali
Pemerintah Desa Padang Mumpo mengelar malam nujulikur 1446 H
date_range 26 Maret 2025 favorite 134 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
date_range 24 Agustus 2016 favorite 609 Kali
Sejarah Desa
date_range 26 Agustus 2021 favorite 581 Kali
Pemerintah Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 580 Kali
Profil Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 542 Kali
Visi dan Misi
date_range 24 Agustus 2021 favorite 541 Kali
Kepala Desa Padang Mumpo Serahkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Untuk 65 KPM
date_range 27 April 2021 favorite 459 Kali
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA LANGSUNG III TAHAP PADA TAHUN ANGGARAN 2024
date_range 26 Maret 2024 favorite 401 Kali
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA LANGSUNG III TAHAP PADA TAHUN ANGGARAN 2024
date_range 26 Maret 2024 favorite 401 Kali
JUMAT PAGI PENYEMPROTAN FOGGING KEBEBERAPA RUMAH WARGA YANG TERDAMPAK DBD
date_range 25 Agustus 2023 favorite 234 Kali
FILE PROPOSAL BANTUAN BEDAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
date_range 08 November 2022 favorite 148 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
date_range 29 Juli 2013 favorite 93 Kali
LKMD
date_range 30 April 2014 favorite 90 Kali
MUSYAWARAH DESA KUSUS PENETAPAN KETAHANAN PANGAN 20ÚRI PAGU DANA DESA DAN CALON KPM PENERIMA BLT-DD
date_range 16 Januari 2025 favorite 80 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
date_range 24 Agustus 2016 favorite 112 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran