rss_feed

Desa Padang Mumpo

Jl Raya Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan
Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38571

mail_outline pmumpo@gmail.com

  • Muhamad Zen, S. Kom

    Sekretaris Desa

  • Reno Afrizal S Pd

    Kaur Keuangan

  • Iwandri

    Kaur Umum

  • Imron Yudianto

    Kasi Kesehahteraan

  • Heriyanto SE

    Kasi Pemerintahan

  • Ogianto Putra,S.E

    Kaur Perencanaan

  • Jalianto

    Kepala Desa

  • INDAH PERMATA SARI

    KASI PELAYANAN

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Sistem Informasi Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
fingerprint
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

09 Okt 2022 13:48:40 87 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas rinciannya sebagai berikut:

PEMULIHAN EKONOMI

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

PROGRAM PRIORITAS NASIONAL

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa memperioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023
  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PUBLIKASI DAN PELAPORAN

PUBLIKASI

  1. Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ruang publik maka badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
  3. Publikasi terdiri atas: hasil Musyawarah Desa dan data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa
  4. Publikasi APB Desa paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Publikasi sebagaimana dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.

PELAPORAN

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
  2. Penyampaian laporan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
  3. Penyampaian laporan bukan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
  4. Penyampaian laporan paling lama 1 (satu) bulan setelah penetapan RKP Desa.

DOWNLOAD PDF

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

299.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

share Sinergi Program

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


insert_photo Album Galeri

message Komentar Terkini

  • person Imran

    date_range 03 September 2022 11:40:27

    Ini sudah bagus karena ada web yg bisa dilihat info [...]
  • person Rasya

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan desa padang mumpo dalam upaya [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl Raya Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan
Desa : Padang Mumpo
Kecamatan : Pino
Kabupaten : Bengkulu Selatan
Kodepos : 38571
Telepon :
Email : pmumpo@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 3,439,426,460,533 | Rp. 3,439,426,460,533
100 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 3,439,364,460,000 | Rp. 3,439,364,460,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 62,000,533 | Rp. 62,000,533
100 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran